Teten Masduki: UU Cipta Kerja Memperkokoh Kemudahan Pengembangan Koperasi dan UMKM di Indonesia

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, Teten Masduki

Jakarta
, Info Breaking News - Center for Regulation Reform for Development (CoRRDev) atau Pusat Studi Reformasi Regulasi dan Pembangunan Universtias Kristen Satya Wacana (UKSW) menyelenggarakan Seminar Nasional Telaah Akademik UU Cipta Kerja dengan Tema Koperasi & UMKM pada Jumat (27/11/2020) via zoom. Pada seminar ini hadir sebagai keynote speaker Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI (Menkop-UKM), Teten Masduki, serta 2 orang narasumber yakni Chairman Garuda Food, Dr. (HC) Sudhamek AWS dan Peneliti CoRRDev UKSW, Bayu Wijayanto.

Menkop-UKM yang membawakan topik Kebijakan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sangat memperkokoh kemudahan pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.

“UU Cipta Kerja ini penerima manfaatnya adalah UMKM dan Koperasi, karena yang existing saat ini 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM. Saya kira dari seluruh spirit, substansi dari UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong kemudahan dunia usaha, agar ekonomi kita tumbuh dan berkembang,” ujar Teten.

Menurut Teten, setidaknya ada 6 poin penting dalam UU Cipta Kerja bagi koperasi dan UMKM. Pertama adalah meningkatkan penyerapan tenaga kerja. “Kedua kami ingin koperasi menjadi salah satu penghela usaha-usaha mikro untuk mereka tidak lagi menjadi usaha perorangan, kecil-kecil tapi bergabung dalam satu kelembagaan koperasi dan dalam skala ekonomi,” ujarnya.

Ketiga adalah memperkuat posisi koperasi dan UMKM dalam rantai pasok. Keempat adalah akselerasi dan digitalisasi koperasi dan UMKM. “UU Cipta Kerja mendukung percepatan digitalisasi dengan memberikan kemudahan melalui berbagai pelatihan, pendampingan, termasuk juga pemanfaatan sistem aplikasi di setiap lini proses bisnis,” terang Teten.

Teten melanjutkan, ada 3 hal yang menyebabkan transformasi digital UMKM di Indonesia masih rendah. Pertama terkait dengan kapasitas produksi, kedua kualitas produksi, dan ketiga literasi digital.

Kemudian, poin penting kelima dalam UU Cipta Kerja adalah pembiayaan yang mudah dan murah bagi koperasi dan UMKM. “Pada 2019 baru 11% UMKM yang mengakses fasilitas kredit perbankan. Padahal 99% pelaku usaha di Indonesia adalah UMKM, berarti selama ini mereka menggunakan modal mandiri atau sumber pembiayaan lain di luar perbankan,” kata Menkop-UKM.

Keenam adalah UU Cipta kerja memberikan prioritas pasar pada UMKM. Setidaknya 40% atau sekitar Rp 300-400 Triliun belanja kementerian dan lembaga harus membeli produk dan jasa UMKM. Selain itu UMKM juga diberikan akses untuk berjualan di tempat-tempat strategis seperti di bandara, stasiun, dan rest area yang akan berdampak pada omset UMKM.

Dalam kesempatan ini pula Menkop-UKM menjelaskan ada 9 kemudahan yang diberikan kepada UMKM melalui UU Cipta Kerja. Pertama adalah kemudahan

Perizinan atau sekarang disebut pendaftaran, kedua pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan UMKM, ketiga pengelolaan terpadu UMKM, keempat prioritas pasar pada UMKM, kelima kemitraan dengan usaha besar, keenam kemudahan akses bantuan hukum, ketujuh kemudahan pendirian dan pengelolaan koperasi, kedelapan kemudahan pembiayaan dan insentif fiskal, dan kesembilan insentif bagi usaha besar yang bermitra dengan koperasi dan UMKM.

“Kami sangat optimis dengan UU Cipta Kerja bisa terjadi transformasi dari informal ke formal juga transformasi ke digital dengan pemanfaatan teknologi, serta transformasi ke rantai nilai,” tandas Teten.

Ketua CoRRDev, Dr. Umbu Rauta SH., M.Hum mengatakan bahwa seminar ini merupakan seri ke-4 dari 5 tema yang dibahas oleh CoRRDev. Setidaknya ada 600 peserta dari berbagai daerah dan latar belakang profesi yang mengikuti webinar ini. Selain melalui zoom, CoRRDev juga melakukan live streaming via youtube. “Kami sangat senang atas atensi dan penghargaan dari para peserta, sehingga kami ingin menyampaikan sekali lagi terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Bapak Menkop-UKM, Bapak Sudhamek dan Bapak Bayu serta seluruh peserta yang sudah berpartisipasi dalam webinar ini,” pungkasnya.*** Vincent Suriadinata

Subscribe to receive free email updates: