Jakarta, Info Breaking News - Terkait kasus dugaan pidana pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang kini telah naik status ke penyidikan, polisi dilaporkan tidak akan langsung memanggil serta memeriksa Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab. Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan pihaknya masih terus mencari benang merahnya.
“Alasan mengapa (belum memeriksa Rizieq) adalah profesionalisme (polisi). Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil. Tenang saja, sabar saja," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (27/9/2020).
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat telah menaikan status dua perkara kerumunan massa Rizieq yang terjadi di wilayah Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat menjadi penyidikan. Hal ini berarti polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam perkara itu meski belum ada tersangkanya. Kendati demikian, selama proses klarifikasi penyelidikan, Polri belum juga memanggil Rizieq.
Beberapa pihak yang dipanggil justru berasal dari unsur pemerintahan, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Diketahui, pelanggar protokol kesehatan diancam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta." ***Candra Wibawanti