Hakim Hukum 3 Terdakwa Pengedar Narkoba

saat sidang 3 terdakwa pengedar narkoba

Jakarta
, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang pembacaan putusan perkara pidana dengan 3 orang terdakwa, masing masing Agung Pribady alias gendut dihukum 10 tahun penjara, denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara, tuntan JPU 9 tahun. Didakwa dengan pasal 114 ayat 2. Jo pasal 132  UU Narkotika No.35 tahun 2009. Terbukti secarà sah permufakatan jahat memiliki narkotika yg bukan tanaman.

Eka Indriani alias Ayang binti Mansyur di putus 11 tahun, denda 1 milyar subsider 1 tahun penjara. jpu menuntut 11 tahun dengan dakwaan pasal 114 ayat 1. Jo pasal 132

Sahroni alias Roni dihukum 7 tahun denda 1 milyar subsider 3 bulan penjara, dakwaan JPU Badriah SH. Kejaksaan Tinggi DKI pasal 114 ayat 2, dituntut 7 tahun penjara.
Perkara splitan JPU, dengan barang bukti lebih dari 5 gram sabu.

Hakim ketua majelis Taringan Muda Limbong, SH dalam pertimbangannya menyatakan bahwa para terdakwa merupakan residivis pengedar narkoba yang sudah pernah menjalani hukuman.
Ketiga terdakwa didampingin penasehat hukum Posbakum Adin PN. Timur
Karjo, SH. Jaya Aman Sinaga, SH. Gopindo Harianja, SH.

Sementara dipersidang lain, dengan kasus yang sama penyalah gunaan obat terlarang narkotika jenis sabu, atas nama terdakwa Andra Untung Prasat alias Andra, oleh ketua majelis hakim I Wayan Sukanila, SH. Dihukum 4 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan oleh JPU Agus Syarifudin, SH. didakwa dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1  No. 35  tahun 2009. dengan tuntutan 5 tahun 6 bulan. Barang bukti sisa lab 0,0435 gram sabu.*** Paulina 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :