Pengelapan Dan Tindak Pidana Pencucian Uang

saat sidang perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang a.n Ria Hamria Pajattangi 

Jakarta
, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang perkara, pengelapan dan tindak pidana pencucian uang atas nama,terdakwa Ria Hamria  Pajattangi Direktur PT. Riyanta Jaya 

Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berkedudukan di daerah Kapuas Tarakan Kalimantan Utara,  uang perusahaan hasil jual beli 59% saham  perusahaan yaitu sebesar Rp.27.500.000.000  dibayar  DP. Sebesar Rp. 7.500.000.000  kepada Edy Supianto uang diterima dari saksi Bambang Darmanto Dulani selaku komisaris direktur PT. Berkah Mandiri Jaya pembeli saham,kemudian saksi tagih sisa uang  pembayaran hasil jual beli ke Bambang, ternyata sudah dibayarkan dengan transfer kerekening terdakwa sebesar Rp.15.000.000.000 

Oleh terdakwa tidak Setorkan kepada saksi Edy Supianto selaku direktur utama, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri dengan mentransfer kebeberapa rekening, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Edi Sugianto menderita kerugian.

 
JPU Wawan Gunawan, SH. Dari kejaksaan Agung. Menjerat terdakwa dengan pasal 372 KUHP dan  pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang

Berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHP pengadilan negeri yang di di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan berwenang mengadili maka PN Timur sesuai dengan dimana terdakwa menjalani hukuman Rutan  Pondok Bambu dengan perkara yang disidangkan di PN Jakarta Selatan atas perkara pengelapan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan yang baru selesai di jalani.

Terdakwa yang tidak didampingi oleh penasehat hukum, oleh hakim ketua majelis Kadwanto, SH. Sebelum persidangan ditunda, membacakan penetapan pengalihan penahanan terdakwa dari rumah tahanan jadi tahanan kota, sidang ditunda untuk mendengar tuntutan JPU.*** Paulina 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :