![]() |
saat sidang perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang a.n Ria Hamria Pajattangi |
Jakarta, Info Breaking News - Pengadilan Negeri Jakarta Timur gelar sidang perkara, pengelapan dan tindak pidana pencucian uang atas nama,terdakwa Ria Hamria Pajattangi Direktur PT. Riyanta Jaya
Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batubara yang berkedudukan di daerah Kapuas Tarakan Kalimantan Utara, uang perusahaan hasil jual beli 59% saham perusahaan yaitu sebesar Rp.27.500.000.000 dibayar DP. Sebesar Rp. 7.500.000.000 kepada Edy Supianto uang diterima dari saksi Bambang Darmanto Dulani selaku komisaris direktur PT. Berkah Mandiri Jaya pembeli saham,kemudian saksi tagih sisa uang pembayaran hasil jual beli ke Bambang, ternyata sudah dibayarkan dengan transfer kerekening terdakwa sebesar Rp.15.000.000.000
Oleh terdakwa tidak Setorkan kepada saksi Edy Supianto selaku direktur utama, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa sendiri dengan mentransfer kebeberapa rekening, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi Edi Sugianto menderita kerugian.