Notaris Penipu Usia 63 Tahun Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara oleh PN Surabya

Terdakwa Olivia Sharline Wiratno

SURABAYA, INFO BREAKING NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/6/2021) menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada Notaris Olivia Sharline Wiratno atas kasus penipuan.

Dalam amar putusan Hakim Yoes Hartyoso menyatakan notaris yang berusia 63 tahun tersebut bekerja sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu. 


"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Olivia Sharline Wiratno dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata hakim Yoes saat membacakan amar putusan.


Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi. 


Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi dari jaksa penuntut, saksi dari terdakwa dan pleidoinya yang intinya meminta keringanan hukuman. 


Usai pembacaan vonis, JPU Darwis yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara belum ada rencana melakukan apapun alias masih pikir-pikir. Sedangkan terdakwa enggan bersuara ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu. 


Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. 


Dari aksi penipuan 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. ***Ira Irmayati


Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :