JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Kejaksaan Agung menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan kesepuluh tersangka tersebut merupakan korporasi manajer investasi yakni, PT IMM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi dilakukan berdasarkan gelar perkara atau ekspos," ujar Leonard, Rabu (28/7/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi tersebut, ditemukan fakta reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan atau dimanfaatkan oleh manajer investasi, sehingga perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp 22.788.566.482.083," jelasnya.
Leonard mengungkapkan 10 tersangka manajer investasi itu dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***M. Suryatna