Klaim Produknya Mampu Cegah Corona, Perusahaan Pakaian Olahraga di Australia Didenda Rp 53,4 Miliar


BRISBANE, INFO BREAKING NEWS - Sebuah perusahaan pakaian olahraga asal Australia, Lorna Jane, didenda 5 juta dollar Australia atau sekitar Rp 53,4 miliar usai mengklaim produknya dapat mencegah dan menghentikan penyebaran Covid-19.

Perusahaan yang berbasis di Brisbane, Queensland, Australia tersebut sebelumnya mempromosikan bahwa produk pakaiannya tersebut menggunakan teknologi inovatif yang disebut LJ Shield.


LJ Shield berfungsi untuk mencegah transfer semua parasit. Seorang hakim lantas mengatakan bahwa perusahaan Lorna Jane itu eksploitatif, menyesatkan, dan berpotensi bahaya.


Gugatan pun dilayangkan oleh Competition & Consumer Commission Australia (ACCC) setelah Lorna Jane mulai memasarkan pakaian tersebut pada Juli lalu.


“Ini adalah perilaku yang mengerikan karena telah membuat klaim serius mengenai kesehatan masyarakat yang tidak ada dasarnya,” ungkap Rods Sims selaku Ketua ACCC.


“Seluruh kampanye pemasaran didasarkan pada keinginan konsumen untuk perlindungan yang lebih besar terhadap pandemi global,” imbuhnya.


Pada akhirnya, Lorna Jane pun mengaku dan menerima putusan pengadilan tersebut. Perusahaan menyatakan bahwa mereka telah disesatkan pemasoknya sendiri.


“Supplier yang tepercaya menjual produk yang tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan,” ujar Kepala Eksekutif Lorna Jane, Bill Clarkson, seperti dikutip dari BBC pada Selasa (27/7/2021).


“Mereka membuat kami percaya bahwa teknologi di balik LJ Shield sedang dijual di tempat lain, seperti di Australia, AS, China, dan Taiwan itu adalah anti bakteri dan anti virus. Oleh karena itu, kami yakin akan memberikan manfaat kepada pelanggan kami,” lanjutnya.


Dalam putusan yang diterbitkan pada Jumat, seorang hakim pengadilan mengatakan bahwa Lorna Jane telah menyatakan kepada konsumen bahwa mereka memiliki dasar ilmiah atau teknologi yang masuk akal. Padahal sebenarnya tidak seperti itu.


Pengadilan pun memberikan denda kepada perusahaan atas dasar pernyataan palsu dan menyesatkan konsumen serta ikut terlibat dalam perilaku yang dapat menyesatkan publik.


Sebelum kasus ini diketahui, perusahaan juga mengakui bahwa pendirinya, Lorna Jane Clarkson pun menyetujui untuk promosi pakaian LJ Shield itu. Clarkson secara pribadi bahkan telah membuat beberapa pernyataan palsu dalam siaran pers dan video instagram.


Kemudian hakim pengadilan juga telah mempertimbangkan bahwa kasus ini berasal dari tingkat manajerial yang tinggi di dalam perusahaan dan Clarkson adalah dalang di balik semua ini.


Clarkson, wanita yang lahir di Lancashire, Inggris tersebut diketahui beremigrasi ke Australia bersama keluarganya ketika masih kecil. Ia pun memulai bisnisnya sejak 30 tahun lalu.


Perusahaan retail pakaian yang didirikan Clarkson ini sudah memiliki toko yang tersebar di Australia, Selandia Baru, AS, dan Singapura. Toko-toko yang tersebar di negara tersebut telah diperintahkan oleh hakim pengadilan untuk menerbitkan pemberitahuan mengenai perbaikan.


Lorna Jane juga dilarang untuk membuat klaim anti virus apa pun yang terkait dengan pakaian selama tiga tahun, kecuali memiliki dasar untuk melakukannya.


Sebelumnya, Lorna Jane juga pernah didenda 40.000 dolar Australia atau sekitar Rp427 juta oleh regulator obat-obatan Therapeutic Goods Administration atas klaim yang sama. ***Nadya

Subscribe to receive free email updates: