Dinar Candy Terancam Hukuman 10 Tahun, Jadi Tersangka Kasus Pornografi Dan Denda 5 M

 Dinar Candy

JAKARTA, INFO BREAKING NEWS -Polisi resmi menetapkan
 Dinar Candy
  Artis sekaligus Disc Jockey (DJ) Dian Meswari) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan.

Dari hasil yang  diumpulkan dari bukti dan saksi, polisi resmi menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka.

"Dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata pihak kepolisian dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Karena sudah resmi sebagai tersangka, kini Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda 5 M," katanya.

Keputusan pihak kepolisian tersebut diambil setelah mendapatkan kesaksian dari saksi dan keterangan ahli.

Selain itu, aksi Dinar Candy memakai bikini di pinggir jalan dinilai melanggar etika yang berlaku di masyarakat.Aksi tersebut dilakukan Dinar pada Selasa (3/8/2021) di pinggir jalan di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

"Tindakan yang bersangkutan tidak mengindahkan norma budaya dan agama," jelas pihak kepolisian.

Kendati demikian, Dinar Candy belum ditahan oleh pihak kepolisian. DJ cantik itu hanya diwajibkan melapor.

"Sementara tidak dilakukan penahanan, tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Wajib lapor," ujarnya.*** Jeremy Foster S

Subscribe to receive free email updates: