sidang korupsi tanah munjul |
JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Enam nama anggota DPRD DKI Jakarta disebut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur.
Mereka yang namanya disebut adalah:
- Suhaimi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
- Misan Samsuri, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat.
- Yusuf, Sekretaris Komisi C DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa.
- Andyka, anggota Komisi C dari Partai Gerindra.
- Cinta Mega, anggota Komisi C dari PDI Perjuangan.
- Jamaluddin, anggota Komisi A dari Partai Golkar.
Nama-nama tersebut terungkap ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Takdir Suhan, membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Edi Sumantri, yang hadir sebagai saksi.
"Izin di BAP saksi, kami sebutkan, banyak orang lain juga yang meminta tolong proses percepatan pencairan," ujar Takdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (28/10/2021).
Setelah membacakan BAP, Jaksa bertanya kepada Edi terkait apa kepentingan orang-orang tersebut meminta proses percepatan pencairan Penyertaan Modal Daerah (PMD). Sebab, nama-nama itu dinilai tak punya kapasitas untuk meminta Edi sebagai Kepala BPKD.
"Saya tidak tahu. Jadi mereka datang hanya (minta) proses percepatan saja. Memang di BPKD sudah ada SOPnya, sepanjang berkas semua lengkap maka paling lambat 2 hari kami harus mencairkan. Sepanjang semua berkas telah kelengkapan sudah sesuai," jawab Edi.
Jaksa KPK menerima penjelasan Edi tersebut. Takdir mengatakan, pihaknya bakal menganalisis lebih jauh peran nama-nama yang disebutkan itu.
"Baik, ini tapi ini pihak-pihak (yang disebutkan) kami analisa nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, eks Direktur Utama PD Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, didakwa telah melakukan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya negara dirugikan hinga Rp152.565.440.000.
Jaksa mengatakan, Yoory sebenarnya tahu bahwa tanah di Munjul itu tak layak dijadikan proyek hunian rumah DP 0 rupiah. Namun, ia tetap meyetujui pengadaan tanah Munjul dan menyebabkan kerugian negara.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya orang lain serta korporasi melalui pengadaan tanah Munjul. Ia didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.*** Emil FS