Sanksi Mulai Berlaku, Pelanggar Ganjil-Genap di 13 Ruas Jalan di Ibu Kota Siap-siap Kena Tilang


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini mulai memberlakukan sanksi penindakan tilang bagi pelanggar aturan ganjil-genap (gage) di 13 titik ruas jalan di Jakarta.

Petugas nantinya akan memberlakukan sanksi tilang dengan tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) maupun secara manual dengan mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.


"Dua-duanya, soalnya ada ruas yang belum dipsang ETLE akan menggunakan tilang manual," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Kamis (28/10/2021).


Argo berharap masyarakat dapat memahami bahwa langkah ini diambil untuk menurunkan dan mengendalikan angka mobilisasi masyarakat mengingat tingkat kemacetan di jalan mulai kembali meningkat meskipun di tengah-tengah pandemi.


"Upaya mereduksi mobilisasi maupun indeks kemacetan yang sudah mulai meningkat. Selain itu juga mengingat masih di masa pandemi, masyarakat dapat menggunakan transportasi umum dan tetap menerapkan prokes," ungkapnya.


Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini telah resmi memberlakukan penerapan ganjil genap bagi pengendara roda empat di 13 ruas jalan ibu kota. Di mana 13 titik jalan ini merupakan penambahan dari sebelumnya hanya tiga titik jalan.


Adapun mulai Senin 25 Oktober, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergantian. Sehingga untuk mobil berpelat genap dimbau agar mencari jalan alternatif lain.

Kebijakan ganjil-genap dua sesi dimulai sejak pukul 06.00-10.00 WIB pagi dilanjut pada pukul 16.00-21.00 WIB. Kebijakan ini hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta libur nasional.


Ke-13 titik ganjil genap di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:


1. Jalan Sudirman


2. Jalan MH Thamrin


3. Jalan Rasuna Said


4. Jalan Fatmawati


5. Jalan Panglima Polim


6. Jalan Sisingamaraja


7. Jalan MT Haryono


8. Jalan Gatot Subroto


9. Jalan S Parman


10. Jalan Tomang Raya


11. Jalan Gunung Sahari


12. Jalan DI Panjaitan


13. Jalan Ahmad Yani


Sebagai informasi, dalam pelaksanaan ganjil genap kali ini, ada 17 jenis kendaraan khusus yang masih diperbolehkan melintas.


"Ada 17 jenis kendaraan yang dikecualikan ketika melintas di ruas jalan ganjil-genap," tutur Argo.


Berikut 17 kendaraan yang tak terkena aturan ganjil-genap:


1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas


2. Kendaraan ambulans


3. Kendaraan pemadam kebakaran.


4. Angkutan umum pelat kuning.


5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.


6. Sepeda motor.


7. Kendaraan angkutan barang khusus mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.


8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yang terdiri dari 3 kategori:

- Presiden dan Wakil Presiden.

- Ketua MPR, Ketua DPR, dan Ketua DPD.

- Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.


9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah TNI-Polri.


10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara


11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas


12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan mengangkut uang dengan pengawasan penuh kepolisian


13. Kendaraan Petugas Covid-19 selama masa bencana Covid-19


14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19


15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19


16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen


17. Kendaraan barang angkut logistik. ***Buce Dominique

Subscribe to receive free email updates: