ilustrasi judi online |
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Sateskrim Polresta Barelang pada 21 Oktober 2021 kemarin.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan.
Dalam Ekspose yang digelar di Polresta Barelang, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, mereka sudah menjalankan aksinya selama 3 bulan terakhir.
Dalam satu bulan mereka bisa meraih keuntungan sampai Rp 108 Juta.
"Dari hasil pemeriksaan kita, ternyata mereka sudah melakukan aksi tersebut selama 3 bulan terakhir. Dan keuntungan yang dia dapat itu lumayan," sebut Reza.
Menurut Reza, kegiatan judi online ini dilakukan di perumahan mewah di Kota Batam. Yakni di Komplek Suka Jadi Kota Batam yang dikenal salah satu kawasan elit ternama di Batam.
"Disana mereka menyewa rumah, mereka bekerja dari sana saja dan mempunyai peran masing-masing," sebut Reza lagi.
Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku di sebuah rumah yang ada di Sukajadi. Kemudian dari hasil pemeriksaan, terdapat tiga tersangka lainnya dirumah berbeda.
"Jadi mereka ini menyewa dua rumah di kawasan Sukajadi Batam. Disana mereka bekerja. Dan selama bekerja mereka tidak boleh keluar rumah," sebutnya
Dikatakannya, setelah melakukan penyelidikan, tepatnya pada Kamis (21/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB, Unit I Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Sukajadi dan berhasil mengamankan 7 orang pelaku masing-masing berinisial IS, AP, RA, PH SE, JT, dan EL.
"Setelah menangkap 7 pelaku tersebut, Unit I Judisila lalu melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya yakni, V, W dan A," paparnya kepada sejumlah awak media.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Morandy tarigan mengatakan, 10 orang tersangka ini mendapatkan gaji perbulan. Bahkan mereka bisa menerima gaji Rp 5 juta hingga Rp 7 Juta sebulan.
Belum lagi bonus harian dan mingguan yang diberikan oleh tempatnya bekerja jika mereka bisa memenuhi target.
"Mereka juga mempunyai target. Setiap hari mereka harus mendapatkan 6 orang pemain," sebutnya. Jika mereka bisa mendapatkan tambahan permain sesuai dengan target yang didapat, dipastikan mereka akan mendapatkan bonus.
Untuk memperkenalkan bisnis judi online ini mereka ternyata mempunyai marketing yang handal. Bahkan mereka membuat tulisan di Web agar para pemain bisa tertarik dalam permainan tersebut. Kemudian mereka menyebarkan disejumlah medsos.
Jika ada yang bertanya, mereka langsung melakukan konfirmasi dan mengarahkan para pemain.
Dari mulai login akun hingga membuat deposit. Untuk Deposit, cukup Rp 100 ribu mereka langsung bisa mengikuti permainan.
Atas perbuatannya Sepuluh pelaku tersebut dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE juncto pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 juncto 303 ayat 1 KUH pidana juncto pasal 55 KUH pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.*** Mandapat parulian