Berikut Rincian Tarif Terbaru Tes PCR dan Antigen


JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kini resmi menurunkan harga tes polymerase chain reaction (PCR) Covid-19.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/I/3843/2021 disebutkan bahwa batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR di Jawa dan Bali adalah Rp 275.000. Sementara itu, untuk tes di luar Jawa-Bali, tarif maksimal sebesar Rp 300.000.


Dengan adanya harga baru ini, Kemenkes berharap agar pihak terkait menerapkan ketentuan harga tertinggi yang ditetapkan.


Meski demikian, tarif terbaru itu hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan tes PCR atas permintaan sendiri atau mandiri. 


Dijelaskan, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penelenggaraannya mendapat bantuan dari pemerintah. 


Oleh karena itu, pemerintah meminta dinas kesehatan provinsi dan kabupaten atau kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan tarif baru ini.


Selain tes PCR, pemerintah sebelumnya juga sudah memperbarui tarif maksimal rapid test antigen.


Berdasarkan SE Nomor: HK.02.02/I/3065/2021, tarif maksimal tes antigen sebesar Rp 99.000 untuk Jawa-Bali. Sementara, tarif tes antigen di luar Jawa-Bali sebesar Rp 109.000.


Tarif tersebut juga ditujukan bagi masyarakat yang melakukan tes antigen secara mandiri. ***Syafril


Subscribe to receive free email updates: