JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara pidana dengan terdakwa Jahja Komar Hidayat.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang meringankan ini, penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi Ina Agustina Agoes selaku pegawai negeri sipil di Pemkab Bogor pada tahun 1990. Diketahui kala itu, terdakwa Jahja Komar Hidayat mengurus izin prinsip dan izin lokasi untuk tanah PT Tjitajam seluas 156 hektar, yang menurut keterangan saksi, permohonan tersebut dikabulkan.
Kemudian pada tahun 2012 terdakwa menghubungi saksi lalu diminta untuk membantu di PT Surya Mega Cakrawala dan kemudian diangkat menjadi direktur utama. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan PT Surya Mega Cakrawala merupakan pemilik 90% saham PT Tjitajam yang dibeli sejak tahun 1996 dari PT Property Java berdasarkan akta jual beli saham nomor 102 tanggal 26 Maret 1996 yang ditandatangani oleh notaris Sucipto. Sementara itu, 10% saham PT Tjitajam dimiliki oleh terdakwa. “Komisaris adalah pak Komar sedangkan direktur rotendi,” kata Ina.
Selanjutnya, saksi juga menjelaskan tentang adanya sejumlah pihak yang mengaku-ngaku sebagai organ pengurus dari pemegang saham PT Tjitajam. Mereka adalah Ponten Cahaya Surbakti yang mengaku sebagai direktur dan pemegang saham PT Tjitajam menggunakan akta palsu yaitu akta notaris Ridwan Susilo dan notaris Jl. Akta tersebut, lanjutnya, sudah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 10 8-/1999 /PN JKT tim/ tertanggal 27 April 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Walaupun sudah kalah, Ponten tetap mengaku sebagai direktur PT Tjitajam. Pada tahun 2002 dia kembali membuat akta baru dibantu oleh notaris Nurul Huda, S.H. yang isinya mencantumkan akta-akta yang sudah dibatalkan tetapi masih disahkan oleh Ditjen AHU.
Saksi juga menegaskan bahwa PT Surya Mega Cakrawala tidak pernah menjual saham PT Tjitajam kepada pihak manapun termasuk kepada Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipta Sulistyo Adiprasetyo atau Zona Tamanni Iman Santoso.
Berkas online Ditjen AHU memastikan Komar Hidayat sudah mendapatkan pengesahan tanggal 5 Februari 2004 untuk akta nomor 129 tanggal 16 Desember 2003 dari notaris Buntario Tigris, S.H., S.E., M.H. Tetapi, pada tanggal 11 Juni 2004 ada pengesahan lagi untuk akta nomor 29 tanggal 22 November 2002 dari notaris Nurul Huda dengan nama pemegang saham pengurus sudah berubah dan modal turun menjadi 150 dari yang awalnya berjumlah 2500. Hal ini lantas menimbulkan tanda tanya lantaran pihak perusahaan tidak pernah melakukan transaksi jual beli.
Kejanggalan lain juga terlihat pada akta No. 29 tanggal 22 November 2002 yang menyatakan penyesuaian Undang-undang No. 1 Tahun 1995, padahal PT Tjitajam melakukan penyesuaian pada tahun 1996 berdasarkan akta Nomor 108 tanggal 15 April 1996 yang disahkan notaris Sucipto pada tanggal 12 Agustus 1996.
Selain mencantumkan akta yang sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan, saksi juga menjelaskan ada perbedaan antara PT Tjitajam Persija dengan Persib. Diketahui, Ponten Cahaya Surbakti, Drs. Cipto Sulistyo Adi dan kawan-kawan mengaku bahwa akta yang benar adalah akta No. 121 pada tahun 1977. Sedangkan, versi asli milik Komar Hidayat adalah akta No. 12 A.
Saksi mengungkapkan, hingga kini sudah ada 9 putusan pengadilan baik TUN maupun perdata yang ingkar dan bahkan sudah dieksekusi yang menangkan PT Tjitajam versi terdakwa. Namun, Dirjen Ahu tetap mengeluarkan pengesahan untuk Ponten dkk. Aneh rasanya melihat Pak Komar Hidayat yang sudah dinyatakan menang, kini malah dijadikan terdakwa.
Terkait aset PT Tjitajam, saksi menjelaskan bahwa total ada 7 bidang SHGB yaitu SHGB No. 3/Tjitajam seluas 28,5 Ha; SHBG No. 1798/ Ragajaya seluas 4,5 Ha; SHGB No 1799/ Ragajaya seluas 20,4 Ha; SHGB nomor 1800/ Ragajaya seluas 42,9 Ha; SHGB No1801/Ragajaya seluas3,4 Ha; SHGB No. 1802/ Ragajaya seluas 2,3 Ha dan; SHGB No.257/ Cipayung Jaya seluas 53,8 Ha. ***Paulina