JAKARTA, INFO BREAKING NEWS - Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis beserta jajaran pengacara yang tergabung dalam kantor hukum Otto Cornelis Kaligis & Associates: Advocates & Legal Consultant melayangkan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Ir. Arifin Tasrif untuk meminta perlindungan hukum.
Dalam suratnya, tim OC Kaligis memohon agar Arifin berkenan memberikan perlindungan hukum bagi kliennya yang bernama Arny Cristian Kumolontang. Disebutkan, Arny merupakan Komisaris, pemilik lahan serta pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi dan Produksi PT Bangkit Limpoga Jaya.
PT Bangkit Limpoga Jaya hingga saat ini dilaporkan sama sekali tidak pernah melakukan kegiatan produksi atau pertambangan sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan berdasarkan Anggaran Dasar. Sejauh ini, yang berjalan hanya kegiatan administrasi. Akibatnya, perusahaan tak kunjung meraih keuntungan maupun pemasukan selama delapan tahun sejak pertama kali didirikan pada tahun 2012 silam.
IUP perusahaan sendiri masih berlaku hingga 30 Juni 2023, namun terancam dicabut mengingat tidak adanya kegiatan produksi atau pertambangan.
Terkait evaluasi pada Januari 2021, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Bangkit Limpoga Jaya yang intinya mewajibkan perusahaan sebagai pemegang IUP untuk memberikan laporan tertulis secara berkala mengenai rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara kepada Menteri/Gubernur.
Surat-surat tersebut teregistrasi sebagai berikut:
1. Surat No. 540/569/DESMD, hal: Pemberitahuan tertanggal 21 Oktober 2020
2. Surat No. 540/603/DESDMD, hal: Peringatan tertanggal 16 November 2020
3. Surat No. 540/609/DESDMD, perihal: Penyampaian Laporan RKAB tertanggal 17 November 2020
Ketiga surat peringatan di atas dikirimkan ke alamat perusahaan, akan tetapi kantor perwakilan perusahaan sudah tutup. Akhirnya surat dikirimkan kepada Arny. Hal ini lantas menjadi bukti ketidakmampuan Direktur Utama perusahaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
“Sehubungan dengan teguran tersebut pihak kami sudah ajukan somasi kepada Dirut PT Bangkit Limpoga Jaya, Bapak Zhao Chang, tanggal 11 Desember 2020 tapi tidak ada tanggapan,” jelas OC Kaligis dan Tim dalam suratnya.
Tak ingin IUP dicabut, Arny pun mengambil tindakan tegas dengan harapan dapat menyelematkan perusahaan dengan melakukan kegiatan produksi atau pertambangan.
“Bahwa usaha-usaha dan kegiatan produksi yang dilakukan klien kami selama ini berjalan baik dan juga telah dilaporkan dalam laporan tertulis secara berkala atas Rencana Kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.”
“Namun, dari informasi yang kami dengar saat ini ada pihak ketiga yang mencatut nama Menkopolhukam dan mencoba untuk melakukan intervensi dalam kegiatan usaha PT Bangkit Limpoga Jaya dan bertindak seolah-olah mewakili PT Bangkit Limpoga Jaya. Untuk itu, demi menghindari keresahan para pekerja di lapangan, maka melalui surat ini kami mohon perlindungan hukum dari Bapak,” tutup surat tersebut. ***Armen Foster